Apakah Keuntungan Bitcoin Kena Pajak Di Indonesia?

101 View

Semutku.com Apakah Keuntungan Bitcoin Kena Pajak Di Indonesia? – Bitcoin adalah mata uang digital yang saat ini sedang dibahas. Bahkan, banyak orang yang tertarik untuk mendapatkan Bitcoin karena nilai tukar dianggap tinggi. Seperti apa Bitcoin di Indonesia? Apakah penghasilan akan dikenakan pajak nanti?

Sekilas Tentang Bitcoin

Berbicara tentang Bitcoin pasti tidak akan jauh dari cryptocurrency (mata uang kripto). Nah, salah satu cryptocurrency terkenal, selain Ethereum, Ripple, Stellar, Litecoin, dan ribuan lainnya, adalah Bitcoin. Bagi anda yang suka berinvestasi di dunia digital, Anda harus sudah tahu betapa menggoda Bitcoin saat ini.

Ketika cryptocurrency pertama kali dikenal pada tahun 2010, nilai Bitcoin sangat murah, bahkan di bawah Rp100. Tapi siapa sangka, satu Bitcoin saat ini setara dengan ratusan juta rupee. Nilai tukar bahkan diperkirakan Rs. 830,482,485.30. Angka yang fantastis, bukan?

Kenaikan harga Bitcoin ini merupakan keuntungan yang jelas bagi siapa saja yang memilikinya, sehingga tidak mengherankan jika banyak orang tiba-tiba menjadi kaya karena Bitcoin.

Dapat dikatakan bahwa orang yang membeli Bitcoin pada hari-hari pertama peluncurannya sangat beruntung. Jika Anda memiliki Bitcoin yang Anda Beli di awal rilisnya, Anda berniat menjualnya sekarang, tentu saja Anda akan menjadi OKB (new Rich).

Adapun bentuknya, Bitcoin dapat dianggap sebagai mata uang tunggal karena tidak ada fisika. Selain itu, transaksi dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa campur tangan pihak ketiga seperti bank, atau dimonopoli oleh pemerintah dan bank sentral.

Pada dasarnya, konsep Bitcoin sama dengan uang digital lainnya yang membutuhkan teknologi pendukung. Nah, teknologi pendukung Bitcoin memiliki bentuk blockchain yang dioperasikan oleh penambang atau penambang bitcoin. Sedangkan proses transfer sendiri menggunakan password rahasia atau teknik kriptografi.

Legalitas Bitcoin di Indonesia

Mengingat cryptocurrency tidak diatur oleh pemerintah, seharusnya ada sedikit kekhawatiran tentang legalitasnya, bukan? Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Bitcoin legal di mata hukum, sehingga semua transaksi yang melibatkan Bitcoin legal di Indonesia.

Legalitas Bitcoin di Indonesia diatur dalam Peraturan No. 5, 2019 tentang kondisi teknis untuk mempertahankan pasar aset kripto fisik di bursa berjangka.

Intinya, Bitcoin dianggap legal hanya bila digunakan sebagai aset komoditas yang diperdagangkan di bursa. Sedangkan alat pembayaran yang sah dan tetap adalah uang yang memiliki bentuk fisik.

Namun, setiap transaksi Bitcoin akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, seperti apa Pajak Bitcoin Indonesia?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa semua bentuk pendapatan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umumnya.

Jika pelaku adalah orang perseorangan / perseorangan, ia akan dikenakan wajib pajak orang pribadi sesuai dengan undang-undang pajak orang pribadi (PPh) yang berlaku. Itu berarti Mereka juga harus melaporkannya pada pengembalian pajak tahunan.

Pengembalian pajak sama dengan pengembalian pajak lainnya, perbedaannya hanya pada formulir pengembalian pajak.

Untuk penghasilan dalam Bitcoin, pengembalian pajak menggunakan formulir 1770 S. di bagian perbendaharaan, Anda dapat menuliskan total pendapatan dan asalnya dalam Bitcoin. Jangan sampai dia lalai dalam melaporkan dan mendaftarkan aset dan penghasilannya karena akan ada hukuman berupa denda.

Menurut UU No. 23, semua bentuk perdagangan akan dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% tanpa minimum dengan omzet maksimum Rp4, 8 miliar per tahun. Jika batas penagihan terlampaui, tarif progresif 5% hingga 30% biasanya akan dikenakan.

Sebenarnya, tidak ada keuntungan khusus dari pajak Bitcoin Indonesia. Transaksi dengan Bitcoin dan lainnya sama dan normal. Intinya hanya pada selisih antara harga jual dan harga beli (laba) yang akan dikenakan pajak penghasilan.

Namun, spt juga memiliki kendala, yaitu jika ada transaksi yang dilakukan secara anonim. Transaksi cryptocurrency ini pada dasarnya dapat dilakukan tanpa memberikan identitas anda. Caranya adalah dengan memberikan kebijakan kepada semua bank untuk melacak dan melaporkan setiap transaksi ke bank sentral.

Kendala lain menyangkut fluktuasi agresif dalam nilai Bitcoin. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu jumlah permintaan dan kekurangan / keterbatasan.

Seperti yang kita ketahui, pendiri Bitcoin sendiri membatasi pasokannya hanya 21 juta. Tentu saja, kedua faktor ini akan mempengaruhi masa depan investor Bitcoin pada khususnya dan cryptocurrency pada umumnya.

Oleh karena itu, setidaknya pemerintah juga turut memberikan solusi. Pemerintah dapat memberikan citra yang baik dari cryptocurrency, misalnya, dengan mengeluarkan iklan sehingga publik tertarik untuk membeli aset ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *