Bdg.co.id – Pemerintah telah mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dengan modus baru yaitu penipuan. Slah satu modus terbaru adalah paket investasi forex yang berkedok dengan penjualan robot trading dengan melalui paket-paket investasi dengan menggunakan member get member.
Hal ini telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan, M. Syist.
Ia juga telah menjelaskan, biasanya penipu akan menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki surat izin usaha dari Bappebti.
“Lalu menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ucap Syist seperti dikutip dari siaran pers di situsnya, pada hari Selasa, 28 September 2021.
Sepanjang bulan Agustus 2021 yang lalu, Buppeti menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi perdagangan yang berjangkan komoditi (PBK) yang dimana telah menggunakan robot trading atau Exprt Advistor (EA).
Mereka telah menampilkan legalitas yang berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung yang berupa softwaree-book.
Ternyata di lapangan malah ditemukan praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) yang dimana sudah menggunakan sistem member get member.
Buppeti juga telah menemukan tidak adanya kegiatan penjualan e-book sebagaimana izin yang berusaha di bidang perjuangan langsung tersebut diberikan.
Ada juga entitas yang telah menawarkan paket investasi trading (EA) yang hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syst juga telah menjelaskan, segala bentuk kegiatan dan usaha perdagangan itu memerlukan perizinan yang sangat legkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya (SIUP) dan (NIB) saja. “Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti.”