Pencantuman tanda Tangan Digital[ digital Singature] Dalam Transaksi Elektronik

197 View

Bdg.co.id- Pencantuman tanda Tangan Digital menurut sistem HIR, dalam acara perdataan hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentu,kan oleh undang-undag saja,

 Alat – alat bukti dalam acara perdata yang disebutkan oleh undang-undang (ps. 164 HIR. 284 Rbg. 1866 BW) ialah : alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Pasal 5 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai mana dimaksud pada

ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”.

Pencantuman tanda Tangan Digital[ digital Singature] Dalam Transaksi Elektronik

Pasal 5 ayat (3) UU ITE menyebutkan “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.

Pasal 5 ayat (4) UU ITE menjelaskan bahwa “ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang

harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang di buat oleh pejabat pembuat akta. Pasal 6 UU ITE menyebutkan

“dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli

, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Sebagaimana diketahui bahwa tanda tangan bagi suatu dokumen memainkan peranan yang sangat penting dalam hukum pembuktian.

Pada prinsipnya, akan sangat tidak berarti bagi suatu kontrak atau perjanjian jika kontrak atau perjanjian tersebut tidak pernah ditandatangani.

Dalam hal ini, suatu tanda tangan akan berfungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai identitas para pihak
  2. Untuk menghubungkan para pihak dengan isi dari dokumen yang bersangkutan.
  3. Memberikan kepastian tentang telah terlibatnya para pihak secara nyata dalam dokumen tersebut.
  4. Menunjukkan tempat keberadaan penandatangan pada saat itu.

Dalam hubungannya dengan persyaratan hukum yang menghendaki tanda tangan bagi suatu dokumen, dalam hubungan dengan data elektronik, persyaratan hukum dianggap cukup manakala

  1. Digunakan metode tertentu yang mengidentifikasi orang dimaksud dan untuk mengidentifikasi bahwa orang dimaksud setuju dengan informasi dalam data elektronik.
  2. Metode tersebut layak dan dapat dipercaya untuk maksud-maksud penggunaan data elektronik tersebut, dengan mempertimbangkan semua situasi dan kondisi, termasuk setiap perjanjian yang relevan.

Dapat dikatakan bahwa hujum di Indonesia yang menyangkut pembuktian secara elektronik, di bidang perdata sebagaimana terdapat dalam HIR,

belum banyak berkembang dan belum banyak beranjak dari konsep-konsep pembuktian konvensional, yang sangat mengandalkan pembuktian berdasarkan bukti surat (paper based). 

Di lain pihak, praktek perkembangan transaksi melalui sistem digital/elektronik dalam kenyataannya sangat pesat berkembang.

Meskipun begitu, dalam bentuknya sangatlah lemah, pintu masuk bagi hakim di pengadilan-pengadilan untuk menerima berbagai macam bukti digital tersebut bukan berarti sama sekali tidak ada, meskipun sangat dibatasi,

mengingat hukum pembuktian merupakan salah satu bidang hukum publik yang bersifat memaksa sehingga tidak mudah bagi hakim untuk berkelit atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang ada.

Di samping itu, bantuan dari alat bukti berupa saksi ahli dalam menafsirkan makna dari pembuktian. Dengan memakai alat bukti elektronik tersebut juga sering dipergunakan di pengadilan sehingga dapat membuat. Duduk perkara dan pembuktian menjadi semakin jelas bagi hakim.

Dengan demikian, diharapkan hakim dapat memutus perkara tersebut secara lebih adil dan lebih benar. Pada transaksi-transaksi yang tradisional segala sesuatunya dilaksanakan dengan menggunakan dokumen kertas.

Dengan kata lain, transaksi-transaksi tersebut merupakan paper-based transaction. Apabila terjadi sengketa diantara para pihak yang bertransaksi. Maka dokumen-dokumen kertas itulah yang akan diajukan sebagai bukti oleh masing – masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.

Hal ini berbeda sekali dengan transaksi e-commerce. Transaksi e-commerce adalah bukan paper document, melainkan digital document.

Seperti dikemukakan oleh Toh See Kiat, bahwa sampai bukti tersebut di ”printed out” di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer mudah sekali menghilang, mudah diubah tanpa dapat dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit dibaca.

Sumber atau otentikasi dari bukti yang diterima oleh suatu sistem telematika dari sistem telematika yang lain, tidak dapat dipastikan.

Dengan kata lain, sulit dipastikan mengenai otentikasinya. Pasal 1 butir 12 UU ITE memberikan pengertian tanda tangan elektronik adalah. Informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi. Pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum,

termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik”.

Pasal 7 UU ITE menyebutkan bahwa “ setiap orang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada. Atau menolak hak lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan /

atau. Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik. Yang ada padanya berasal dari sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundangundangan.

Dalam transaksi yang menggunakan kertas (paper-based transaction) dokumen yang nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti biasanya ditandatangani oleh atau untuk dan atas nama pihak yang bertransaksi

. Tujuan utama penandatanganan itu adalah untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah benar berasal dari atau telah disetujui melalui internet. Timbul permasalahan bagaimana para pihak yang bertransaksi dapat membubuhkan tanda tangan mereka masing-masing sebagai otentifikasi dokumen elektronik

yang dipakai sebagai dasar transaksi melalui internet. Sebagai solusi terhadap permasalahan tersebut di atas saat ini orang telah menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) sebagai alat untuk memberikan otentifikasi terhadap suatu dokumen elektronik.

Apa yang dimaksud dengan digital signature bukan merupakan digitized image of handwritten signature. Tanda tangan elektronik bukan tanda tangan yang dibubuhkan di atas kertas sebagaimana lazimnya suatu tanda tangan.

Tanda tangan elektronik diperoleh dengan terlebih dahulu menciptakan suatu message digest atau hash yaitu mathematical summary dokumen yang akan dikirimkan melalui cyberspace.

Penutup

Terimakasi buat teman yang telah berkunjung kewebsite kami semoga impormasi yang telah diulas di atas bisa bermanfaat buat te,man semua, sampai jumpa lagi di pembahasan selanjutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *