Jakarta – Menyusul gempar kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina COVID-19 di Wisma Atlet Pademangan, netizen melontarkan ide bahwa sang selebgram mempunyai kesempatan jadi ‘duta karantina’ atau tepatnya ‘duta kabur dari karantina’. Hal ini berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, bahwa pelaku pelanggaran justru kerap diangkat jadi duta.
Informasi yang beredar, Rachel Vennya cuma menjalani isolasi di Wisma Atlet selama tiga hari dan eksklusif menjalankan perjalanan ke Bali. Dalam isu lebih lanjut, ia disebut-sebut kabur dari lokasi isolasi dibantu oleh oknum TNI.
Soal celetukan netizen terkait ‘duta karantina,’ apa respons Kementerian Kesehatan?
“Ini tidak ada info terkait hal tersebut ya (perihal) rencana duta karantina,” tegas juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, pada detikcom, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut dr Nadia menegaskan, tidak ada pengecualian hukum isolasi untuk pihak mana pun, tergolong influencer. Artinya, pelaku perjalanan mancanegara yang gres saja datang di RI wajib menjalani isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.
Jika sebelumnya isolasi pelaku perjalanan mancanegara wajib dilakukan selama delapan hari, per hari ini peraturan diubah menjadi lima hari. Hal itu dikelola dalam Surat Edaran (SE) Satgas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Per hari ini menjadi lima hari. Kalau di saat sebelumnya delapan hari sesuai Surat Edaran 18 Tahun 2021. Dan ini tidak ada pengecualian,” tegas dr Nadia.