Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keppres mengenai bantuan amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Saiful diupayakan bebas hari ini.
“Informasi terakhir yang saya terima gres saja, Istana akan mengupayakan biar Pak Saiful Mahdi sanggup bebas hari ini. Ini Istana yang menyodorkan melalui staf khusus presiden,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di LP Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Beka bareng Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, dan anggota koalisi mendatangi Saiful yang ditahan di LP tersebut. Mereka mengaku diberi peluang berkata-kata dengan dosen Fakultas MIPA tersebut.
Beka menyampaikan Saiful mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani penahanan di LP Banda Aceh. Dia menyebut Saiful punya sejumlah acara selama berada di penjara.
“Pak Saiful punya peluang untuk memajukan ilmu yang dia temukan di luar terhadap kawan-kawan warga binaan di sini,” terperinci Beka.
Menurut Beka, Komnas HAM mendorong hak-hak Saiful dipulihkan, tergolong di USK. Dia menyebut amnesti bukan pengampunan, namun penanda tidak ada pidana yang dijalankan Saiful.
“Karena itulah Komnas HAM mendorong hak-hak Pak Saiful dipulihkan oleh siapa pun, tergolong dari Unsyiah,” ujarnya.
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, setelah adanya keppres, semestinya Saiful secepatnya sanggup dikeluarkan dari penjara. Namun ada beberapa tata kelola yang mesti diselesaikan.
“Karena keppres itu penanda Pak Saiful sudah bebas. Tapi kan ada beberapa tata kelola dan kita berharap tata kelola ini sanggup secepatnya selesai hari ini dan Pak Saiful sanggup dibebaskan hari ini. Presiden sudah teken keppres dan tim Presiden sudah menyodorkan ke instansi terkait,” terperinci Syahrul.
Sebelumnya, Jokowi meneken keppres mengenai bantuan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Keppres itu berikutnya dikirim ke Mahkamah Agung sampai Jaksa Agung.
“Oleh alasannya merupakan itu, hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi. Kaprikornus hari ini pula kami akan mengantarkan keppres amnestinya Saudara Saiful Mahdi ini terhadap Mahkamah Agung, terhadap Jaksa Agung, dan lalu ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan terhadap wartawan, Selasa (12/10).
Pratikno berharap keppres itu secepatnya ditindaklanjuti. Dengan demikian, Saiful Mahdi sanggup bebas dengan cepat.
“Semoga ini sanggup cepat secepatnya ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi sanggup secepatnya dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Pratikno.
Saiful Mahdi dipenjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam problem UU ITE gara-gara memposting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi alasannya merupakan putusan hukumnya.
Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dieksekusi 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.